Struktur Organisasi  Struktur Organisasi  Struktur Organisasi 

Struktur Organisasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru

1. Kepala Dinas

Fokus:

  • Memimpin seluruh pelaksanaan tugas dinas, bertanggung jawab atas kebijakan dan program kerja di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.


2. Sekretariat

Terdiri dari 3 Sub Bagian:

  • Sub Bagian Perencanaan
    Fokus: Penyusunan program, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.

  • Sub Bagian Keuangan
    Fokus: Pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, dan pengawasan keuangan dinas.

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Fokus: Administrasi umum, tata usaha, dan pengelolaan kepegawaian.


3. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak

Fokus:

  • Meningkatkan peran serta dan kualitas hidup perempuan.

  • Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

  • Mendorong kesetaraan gender.


4. Bidang Pengendalian Penduduk

Fokus:

  • Mengatur dan mengendalikan jumlah, distribusi, dan kualitas penduduk.

  • Melaksanakan program kependudukan berkelanjutan.


5. Bidang Keluarga Berencana

Fokus:

  • Pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB).

  • Penyuluhan dan pelayanan kontrasepsi.

  • Pembinaan ketahanan keluarga.


6. Jabatan Fungsional

Fokus:

  • Posisi teknis yang menangani tugas-tugas sesuai keahlian seperti penyuluh, analis, konselor, dll.

  • Mendukung pelaksanaan program-program di berbagai bidang secara profesional.


7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

Fokus:

  • Melaksanakan tugas teknis operasional dinas di wilayah kerja tertentu (biasanya di kecamatan atau wilayah layanan tertentu).

  • Menyediakan layanan langsung kepada masyarakat.