Tupoksi Tupoksi Tupoksi
Tupoksi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru
Tugas Pokok
DPPPAPPKB Kabupaten Kotabaru mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang:
Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, dan
Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana,
yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, DPPPAPPKB Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
Pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang:
Peningkatan peran serta dan pemberdayaan perempuan di berbagai sektor,
Perlindungan dan pemenuhan hak anak,
Pelayanan dan penyuluhan keluarga berencana,
Pengendalian pertumbuhan penduduk,
Pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pelaksanaan edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada masyarakat terkait isu-isu kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya perencanaan keluarga.
Koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil dalam pelaksanaan program terpadu.
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi gender, anak, dan kependudukan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang responsif.