Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru
1. Kepala Dinas
Fokus:
Memimpin seluruh pelaksanaan tugas dinas, bertanggung jawab atas kebijakan dan program kerja di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
2. Sekretariat
Terdiri dari 3 Sub Bagian:
Sub Bagian Perencanaan
Fokus: Penyusunan program, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.Sub Bagian Keuangan
Fokus: Pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, dan pengawasan keuangan dinas.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Fokus: Administrasi umum, tata usaha, dan pengelolaan kepegawaian.
3. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak
Fokus:
Meningkatkan peran serta dan kualitas hidup perempuan.
Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Mendorong kesetaraan gender.
4. Bidang Pengendalian Penduduk
Fokus:
Mengatur dan mengendalikan jumlah, distribusi, dan kualitas penduduk.
Melaksanakan program kependudukan berkelanjutan.
5. Bidang Keluarga Berencana
Fokus:
Pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB).
Penyuluhan dan pelayanan kontrasepsi.
Pembinaan ketahanan keluarga.
6. Jabatan Fungsional
Fokus:
Posisi teknis yang menangani tugas-tugas sesuai keahlian seperti penyuluh, analis, konselor, dll.
Mendukung pelaksanaan program-program di berbagai bidang secara profesional.
7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Fokus:
Melaksanakan tugas teknis operasional dinas di wilayah kerja tertentu (biasanya di kecamatan atau wilayah layanan tertentu).
Menyediakan layanan langsung kepada masyarakat.